Ntvnews.id, Jakarta - Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi. Dhani dilaporkan oleh penyanyi Rayen Pono. Pelaporan ke Mabes Polri ini, buntut aksi Dhani yang mempelesetkan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.
Dhani dilaporkan terkait kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta UU ITE.
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah," ujar Rayen Pono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Dalam laporan ini, Rayen Pono dan tim membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya ialah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.
"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut apalagi yang melakukannya public figure yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," jelas Jajang, kuasa hukum Rayen Pono.
Pasal yang disangkakan terhadap Dhani adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.