Pemkab Bantul Protes Nama Parangtritis Dipakai Buat Merek Minuman Anggur Viral

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2025, 17:53
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (Antara)

Ntvnews.id, Bantul -Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengirimkan surat keberatan kepada pengusaha terkait penggunaan nama Parangtritis sebagai merek minuman anggur yang kini tengah viral di media sosial.

"Pemerintah daerah terkait anggur hijau Parangtritis yang saat ini beredar dan viral, menyampaikan surat keberatan penggunaan nama Parangtritis sebagai merek anggur hijau," kata Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto di Bantul, Rabu 23 April 2025.

Baca Juga: Bupati Bantul: Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Jaga Kekompakan

Dia menyebutkan bahwa anggur produk Pak Jenggot yang sedang viral saat ini adalah anggur merah Kaliurang dan anggur hijau Parangtritis. Terkait hal tersebut, Pemkab Bantul juga telah menerima pengaduan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah Bantul.

"Selama dua hari kita menerima pengaduan dari beberapa ormas keagamaan baik MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdatul Ulama), PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah), Pokdarwis (kelompok sadar wisata), dewan kebudayaan dan beberapa tokoh masyarakat," katanya.

Pihaknya sendiri tidak mengetahui penyebab atau alasan mengapa terdapat anggur merah di Kaliurang, salah satu lokasi di Kabupaten Sleman, serta anggur hijau di Parangtritis, yang terletak di Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Viral! Pemuda Nganggur Usir Kedua Orang Tua Gegara Tak Dikasih Uang

"Namun, pada intinya mereka para ormas keagamaan dan pokdarwis keberatan kalau nama Parangtritis dipakai untuk merek sebuah minuman anggur, sehingga kita harus menyiapkan surat itu," katanya.

Menurutnya, surat keberatan sebenarnya sudah siap pada Selasa 22 April lalu namun karena Bupati Bantul baru tiba di Bantul pada malam hari setelah kunjungan kerja di Jakarta, maka ditargetkan pada Rabu 23 April surat tersebut sudah bisa ditandatangani. 

Dia juga menambahkan bahwa merek minuman anggur hijau Parangtritis masih tergolong baru, sehingga pihaknya yakin produk tersebut belum beredar di Parangtritis, apalagi di Kabupaten Bantul. Meski begitu, Pemkab dengan tegas menyatakan keberatannya.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Bantul, 1 Orang Meninggal Dunia

"Karena itu hal baru saya yakin belum banyak beredar, dan kita menanyakan ke Satpol PP juga belum tahu sampai mana peredarannya, jadi kita belum bisa dengan istilah akan menarik produk, karena kita belum memetakan produk itu sudah beredar atau belum," katanya.

"Akan tetapi yang jelas, kita akan bersurat untuk keberatan itu pertama di pantai Parangtritis, dan kedua beredar di Kabupaten Bantul," katanya

(Sumber: Antara) 

x|close