Ntvnews.id, Jakarta - Warga Jakarta kini bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi hanya 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo sebagai bagian dari langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi umum.
Sebelumnya, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen, dan hal ini telah berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Gubernur memiliki diskresi atau kewenangan khusus dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pramono mengambil langkah cepat dengan mengurangi tarif pajak bahan bakar di wilayah Jakarta.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Pramono Anung (ntvnews.id/ Adiansyah)
Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PBBKB dikenakan terhadap setiap jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan kendaraan bermotor dan alat berat.
Namun, yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkannya ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir.
Artinya, setiap kali masyarakat mengisi BBM, mereka secara tidak langsung membayar pajak ini melalui harga jual yang dikenakan oleh SPBU.
Menariknya, kendaraan umum hanya dikenakan setengah dari tarif normal. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang sebelumnya ditetapkan pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.
Perda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2010 yang awalnya menetapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen, sebelum dinaikkan menjadi 10 persen.