Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan macet horor yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu, bukan akibat kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2025.
"Kalau kita lihat kan setelah kemarin saya meninjau, jadi tidak ada kaitannya antara kemacetan yang terjadi di Priok dengan pembatasan kendaraan (selama angkutan Lebaran)," ujar Dudy usai rapat dengan Komisi V DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Menurut dia, pembatasan kendaraan angkutan barang telah berakhir pada tanggal 8 April 2025, bahkan relaksasi aturan tersebut sudah mulai dilakukan sejak tanggal 7 April.
Ia menjelaskan, rentang waktu antara berakhirnya pembatasan kendaraan dan terjadinya kemacetan di pelabuhan sudah cukup jauh untuk dikaitkan sebagai penyebab langsung dari penumpukan kendaraan tersebut.
"Karena pembatasan kendaraan kan selesai tanggal 8 April, malah di lapangan kita sudah ada relaksasi sebenarnya dari tanggal 7 April. Jadi dari tanggal 7 atau tanggal 8 ke tanggal kejadian berlangsung, rentang harinya sudah terlalu jauh," tutur Dudy.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Menhub menyebut kemacetan hanya terjadi di salah satu terminal, bukan secara keseluruhan di semua terminal yang ada dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dan ketika kami melakukan pengecekan di lapangan, tidak di seluruh terminal pelabuhan yang terjadi. Itu hanya di salah satu terminal. Sehingga kami lihat bahwa itu bukan merupakan akibat dari pembatasan," jelasnya.
Menurut Dudy, kemacetan lebih disebabkan oleh pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan, karena kapasitas operasional salah satu terminal saat itu sudah melebihi batas maksimal.
Dari informasi yang diterima, kapasitas terminal yang seharusnya hanya sekitar 65 persen ternyata telah terlampaui, sehingga memicu penumpukan kendaraan di area Pelabuhan Tanjung Priok secara signifikan.
"Jadi di sana ada kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Nah, itu nanti kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65 persen. Pada saat kejadian itu kapasitasnya sudah melebih dari salah satu terminal di Pelabuhan Tanjung Priok," paparnya.
Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya kepada Pelindo untuk menindaklanjuti masalah tersebut sebagai pemegang konsesi.
Menhub berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta agar pengelola pelabuhan menghentikan operasi bila kapasitas sudah melebihi batas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
"Kalau dari kami berharap bahwa itu tidak terjadi lagi. Dan kami juga minta supaya apabila sudah melampaui kapasitas, maka tidak boleh dipaksakan (sehingga tidak) terjadi penumpukan," tandasnya.