Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu tersangka dalam kasus kematian dr Aulia di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), ZYA, tetap bisa mengikuti uji kompetensi untuk kelulusan. Rencana kelulusan ZYA bahkan disebut lebih cepat, berbarengan dengan kakak tingkatnya.
Informasi ini viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Universitas Diponegoro (Undip) mengaku masih mempelajari persoalan itu.
"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi internal untuk mempelajari peristiwa ini," ujar Nurul, Rabu, 23 April 2025.
Sementara kuasa hukum keluarga dr Aulia, Misyal Achmad, menyebut kabar bahwa ZYA masih bisa menempuh uji kompetensi untuk kelulusan terasa menyakitkan buat keluarga korban.
"Sangat (menyakitkan), keluarga kehilangan anaknya. Sangat menyakitkan mereka," kata dia.
Misyal mengaku akan protes dan melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar seluruh hak-hak tersangka bisa dibekukan hingga adanya kepastian hukum.
"Makanya saya tulis surat ke Kemenkes, mereka juga mengabulkan permintaan kami untuk menunda," kata dia.
Pihaknya pun telah mengajukan penahanan terhadap ketika tersangka. Namun, tersangka baru bisa ditahan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"(Pengajuan penahanan) Sudah diterima, namun pelaksanaannya menunggu selepas P21. Karena walaupun P21, polisi juga tidak menahan, ini kan wewenang kepolisian. Tapi surat saya dikabulkan, sehingga oke ditahan (Polda) tapi setelah P21," jelas Misyal.
"Karena takutnya, sebelum P21 kan ada jangka waktu polisi untuk menahan. Kalau jangka waktu polisi menahan habis, sedangkan ini belum P21 mereka bebas, ini makin tidak bagus," sambungnya.
Diketahui, ZYA yang merupakan senior korban dan sudah berstatus tersangka. ZYA juga lulus ujian komprehensif lisan nasional 12 April 2025.
Pengumuman kelulusan diunggah di akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif. Namun setelah itu Kolegium Anestesiologi merilis surat pemberitahuan penundaan.