Kelulusan Uji Kompetensi Dokter Zara Tersangka Bully PPDS Anestesi Undip Resmi Ditunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 13:02
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dr. Zara Yupita Azra dan almarhumah dr. Risma Aulia Lestari Dr. Zara Yupita Azra dan almarhumah dr. Risma Aulia Lestari (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Zara Yupita Azra kembali menarik perhatian publik setelah terjerat dalam kasus perundungan yang berujung pada kematian dr. Aulia Risma Lestari, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Diponegoro (Undip).

Peristiwa ini mengguncang dunia medis Indonesia pada Agustus 2024 lalu, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ketika proses hukum masih berjalan, nama Zara kembali mencuat kare ia muncul dalam daftar kelulusan ujian komprehensif nasional (komprenas) kolegium anestesi.

Padahal, ia baru akan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2026. Keterlibatannya dalam kelulusan angkatan 2025 mengundang pertanyaan mengenai kemungkinan adanya keistimewaan akademik yang diberikan oleh pihak kampus, meski ia saat ini berstatus sebagai tersangka.

Zara disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perundungan psikologis dan fisik yang dialami oleh dr. Risma. Salah satu dugaan yang paling menyayat hati adalah tindakan Zara yang mengurung dr. Risma di ruang operasi tanpa makanan atau minuman selama 24 jam.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) dan ibu dari ibu dari almarhum peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr. Aulia Risma Lestari Nuzmatun Malinah (kanan) dalam acara penghargaan untuk almarhumah dr. Aulia Risma L <b>(ANTARA (Mecca Yumna))</b> Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) dan ibu dari ibu dari almarhum peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr. Aulia Risma Lestari Nuzmatun Malinah (kanan) dalam acara penghargaan untuk almarhumah dr. Aulia Risma L (ANTARA (Mecca Yumna))

Konfirmasi mengenai status tersangka Zara diberikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Ia mengungkapkan bahwa Zara ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesi Undip, dan Sri Mulyani, seorang staf administrasi di kampus tersebut.

Penyelidikan yang lebih mendalam juga mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan terhadap peserta didik, termasuk dr. Risma, dengan total perputaran uang yang mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester. Polisi bahkan menyita uang tunai sebesar Rp97 juta sebagai barang bukti.

Kondisi ini memicu kemarahan publik, terlebih setelah muncul bukti percakapan yang mengungkapkan bahwa Zara bukan hanya tidak dijatuhi skorsing, melainkan kelulusannya dipercepat.

"Sebagai tersangka bukannya dia dapat skorsing, namun malah semakin dipercepat kelulusannya," ungkap salah satu pesan yang beredar di Instagram melalui akun @drg.mirza.

Baca Juga: Viral Tersangka Bullying dr Aulia Sampai Meninggal Bisa Ikut Uji Kompetensi

Surat pemberitahuan Kolegium dan Anestesiologi dan Terapi Insentif Tentang Penundaan Kelulusan Dokter Zara Yupita <b>(Dok. Kolegium Anestesi)</b> Surat pemberitahuan Kolegium dan Anestesiologi dan Terapi Insentif Tentang Penundaan Kelulusan Dokter Zara Yupita (Dok. Kolegium Anestesi)

Menanggapi hal ini, beredar surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif, Kolegium Kesehatan Indonesia Dr. dr. Reza Widianto Sudjud, SpAn-TI, Subsp. An. Kv(K), Subsp. T.I(K) kepada KPS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

Surat itu menginformasikan bahwa kelulusan uji kompetensi dokter Zara Yupita Azra (ZYA) telah resmi ditunda sesuai surat pemberitahuan Kolegium dan Anestesiologi dan Terapi Insentif nomor 0340/KATI/K/IV/2025 yang diteken pada tanggal 18 April 2025.

"Berdasarkan rapat yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif pada tanggal 18 April 2025 yang dihadiri oleh pengurus inti kolegium anestesiologi dan terapi intensif serta panitia pusat ujian komprehensif lisan nasional, dengan ini memutuskan bahwasanya peserta didik atas nama dr. Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap," demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Kamis, 24 April 2025.

x|close