Ntvnews.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai bahwa kasus lahan SMAN 1 Bandung bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Ia mencurigai adanya sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dan tengah berupaya menguasai lahan tersebut.
"Kalau boleh saya ungkapkan, ini tidak berdiri sendiri, bukan murni gugatan terhadap SMAN 1 Bandung-nya, tapi tanah itu adalah akses tanah yang strategis di Dago, pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu. Jadi bukan murni gugatan seperti yang di PTUN itu," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dikutip di Bandung, Kamis 24 April 2025.
Baca Juga: Polda Jabar Turun Tangan Usut Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi
Menurut Dedi, pemerintah daerah (pemda) hanya bisa mengandalkan rasa keadilan yang diputuskan oleh hakim PTUN, karena pemda tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh politik yang besar untuk memenangkan perkara ini.
"Kita hanya mengandalkan rasa adil dari hakim PTUN," ujar Dedi Mulyadi.
Melihat dari kasus sengketa lahan yang merupakan milik negara, Dedi mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar akan mulai mengidentifikasi seluruh aset untuk proses sertifikasi.
Menurutnya, proses sertifikasi aset pemerintah cenderung berjalan lambat karena dianggap memerlukan biaya yang cukup tinggi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Bina Remaja Tawuran Secara Militer: Telepon Koramil, Langsung Dijemput
"Padahal, menurut saya, biaya membuat sertifikat pengamanan aset mahal tidak apa-apa karena asetnya lebih mahal. Ini PR pemerintahan semua tingkatan. Ke depan bidang aset Pemprov Jawa Barat, saya minta membuat anggaran yang cukup untuk segera memproses seluruh asetnya dengan baik kemudian disertifikasi," ucap Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan SMAN 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen serta menolak eksepsi dari tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Baca Juga: Pelajar SMA Kecewa Usai Aturan Larangan Wisuda Dihapus oleh Dedi Mulyadi
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kantor Wilayah Jabar atas lahan tersebut dinyatakan batal, dan memerintahkan Tergugat I, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, untuk mencabut dokumen tersebut.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan dengan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG pada 4 November 2024.
Dalam gugatan ini, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama, serta Dinas Pendidikan Jabar sebagai tergugat intervensi.
(Sumber: Antara)