Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memandang kasus dugaan eksploitasi terhadap para eks pemain sirkus oleh Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari, lemah jika kembali diusut secara pidana oleh aparat penegak hukum.
Sebab, kata dia kasus di OCI itu terjadi pada tahun 1997 yang artinya kasus tersebut terjadi pada 28 tahun lalu. Apabila menggunakan pasal-pasal tindak penganiayaan berdasarkan KUH Pidana, maka perkara itu tergolong sudah kedaluwarsa.
"Seandainya mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah," ujar Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Di samping itu, ia menganggap kasus itu tidak akan mudah diusut jika menggunakan delik tindak perdagangan anak. Sebab, undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak baru ada pada tahun 2002.
"Sedangkan ini tahun 1997. Jadi harus bicara argumentatif, karena saya orang hukum, jadi saya tahu," ucapnya.
Karenanya, Komisi III DPR mendorong agar kasus sirkus OCI itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan memenuhi ganti rugi materiil maupun non materiil kepada para korban.
Pihaknya pun telah memberikan tenggat waktu kepada OCI selama satu pekan untuk menyelesaikan kasusnya tersebut dengan para korban. Komisi III DPR RI pun akan mengawal hal itu selama sepekan sejak rapat yang digelar pada Senin, 21 April 2025.
"Intinya penyelesaian secara kekeluargaan saja, karena kalau secara KUH Pidana juga sudah kedaluwarsa juga penuntutannya," jelas dia.
Sebelumnya, pada Rabu, 23 April 2025, Komisi XIII DPR RI juga menggelar audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk mengkaji dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dari audiensi tersebut, pimpinan komisi menyimpulkan agar Polri kembali membuka penanganan kasus tersebut.