Ntvnews.id, Jakarta - Windy Idol atau Windy Yunita dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.
"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 24 April 2025, dilansir Antara.
Baca Juga: Menbud Gagas 'Indonesian Wave' untuk Kenalkan Budaya Indonesia ke Dunia
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil kakak kandung Windy Idol, Rinaldo Septariando (RS), terkait penyidikan kasus yang sama. Sebelumnya, KPK telah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April dan Rabu 23 April 2025.
Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok.Antara)
Dalam sidang tersebut, Windy Idol mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy Idol berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.
Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Ada pun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.