Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV ke Dewan Pers untuk ditelaah lebih lanjut.
"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Puspenkum menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Periksa Karen Agustiawan Terkait Dugaan Penyimpangan Kontrak Storage BBM
Harli menyampaikan bahwa jumlah dokumen yang diserahkan mencapai 10 bundel dalam bentuk salinan fisik (hard copy).
Terkait isi dokumen tersebut, Harli memilih untuk tidak mengungkapkan detailnya.
"Kita serahkan sepenuhnya ke Dewan Pers untuk menilai. Biarkan mereka yang bekerja terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah secara mendalam dokumen yang telah diterima guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Awal Mula Geledah dan Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom
Ia juga menegaskan bahwa proses penelaahan langsung dimulai pada hari yang sama.
"Begitu dokumen kami terima, kami langsung bekerja hari ini juga," tegas Ninik.
Lebih lanjut, Ninik memastikan bahwa hasil penyelidikan dari Dewan Pers nantinya akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di lingkungan Kejagung.
Ketiganya adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai dosen dan advokat; serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan tersebut berkaitan dengan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, antara lain perkara tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022, korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menjerat tersangka Tom Lembong, serta kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Kejagung Periksa Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MS dan JS diduga memerintahkan TB untuk membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif yang menyerang penyidik Jampidsus Kejagung, dengan imbalan dana sebesar Rp478.500.000,00.
Dana tersebut, menurut Kejagung, digunakan TB untuk memublikasikan konten yang menyudutkan kejaksaan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, media online, dan siaran JAKTV News, dengan tujuan membentuk persepsi negatif terhadap institusi kejaksaan.
Tidak hanya melalui pemberitaan, JS dan MS juga diduga membiayai berbagai kegiatan seperti demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow, yang mengandung narasi serupa. Seluruh hasil kegiatan itu kemudian disebarluaskan oleh TB melalui media.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)