Wanita Dikeroyok Penagih Utang di Polsek, DPR: Cerminan Tak Tegas ke Debt Collector

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 14:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Viral Wanita Dikeroyok Puluhan Debt Collector di Depan Polsek Bukitraya Viral Wanita Dikeroyok Puluhan Debt Collector di Depan Polsek Bukitraya (IG: info negri)

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial perempuan yang dikeroyok debt collector atau penagih utang di halaman kantor polisi. Mobil yang dikendarai perempuan berinisial RP (31) itu beramai-ramai dihancurkan, kendati tengah berada di area Polsek Bukitraya, Riau. Polisi yang ada di lokasi, hanya mampu merekam video peristiwa itu.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam peristiwa itu. Menurut dia, aksi premanisme berkedok jasa penagihan utang itu menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas.

Ia berpandangan, praktik penagihan utang yang brutal dan sewenang-wenang telah mencederai prinsip keadilan dan rasa aman masyarakat. Martin meminta negara hadir menyikapi persoalan yang banyak terjadi ini.

“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” ujar Martin, Kamis, 24 April 2025.

Ia mengatakan, dalam negara hukum tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan dalam penagihan utang apalagi insiden tersebut terjadi di dekat markas kepolisian, di mana seharusnya menjadi simbol tempat perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang," tuturnya.

Martin lantas mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum dan regulasi yang tepat. Misalnya, penegakan hukum pidana secara maksimal kepada pelaku kekerasan.

"Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal," kata dia.

Di samping itu, juga bisa dengan revisi atau penerbitan regulasi yang eksplisit melarang penahanan barang pribadi dan kekerasan fisik oleh debt collector. Martin mengatakan, ketentuan ini harus dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Menteri, bahkan bila perlu dengan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah pembenaran hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan.

"Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama OJK serta Kepolisian harus menyusun protokol hukum khusus terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar hukum," jelasnya.

Martin juga meminta agar perlindungan terhadap pelapor dan korban wajib dijamin oleh aparat penegak hukum.

"Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” tandasnya.

x|close