Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
"Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kedatangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Baca Juga : Direktur Jak TV Tersangka, IJTI Khawatir ke Depan Jurnalis Kritis Dikriminalisasi
Untuk itu, Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan Tian Bahtiar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, agar proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dapat berjalan lancar.
"Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu, kan, juga perlu menghadirkan pihak. Jadi, mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki wewenang terbatas hanya untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik.
"Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan," ujarnya.
Baca Juga : Kejagung Sebut Tersangkakan Direktur Jak TV Demi Jaga Martabat Jurnalis
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana, penanganannya akan menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Pada hari Kamis ini, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan perintangan penyidikan melalui narasi negatif yang melibatkan Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.
"Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli.
Total dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dalam bentuk hard copy.
Terkait dengan rincian isi dokumen tersebut, Harli memilih untuk tidak mengungkapkannya. "Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang akan bekerja dan tentu mereka yang akan menilai," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara, yakni MS (Marcella Santoso) sebagai advokat, JS (Junaedi Saibih) sebagai dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV.
Baca Juga : Tersangka Perintangan Penyidikan, Direktur Jak TV ke Wartawan: Kita Satu Profesi
Upaya perintangan tersebut terkait dengan sejumlah perkara tindak pidana korupsi, termasuk korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022, tindak pidana korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, serta korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat pemberitaan negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, dengan imbalan sejumlah uang sebesar Rp478.500.000,00.
Baca Juga : 12 Orang Diperiksa Kasus Suap Hakim, dari Direktur sampai Kamerawan Jak TV
Uang tersebut diterima oleh tersangka TB, yang kemudian memublikasikan berita tersebut di media sosial, media online, dan JAKTV News, sehingga memberikan gambaran negatif tentang kejaksaan.
Selain melalui pemberitaan, tersangka JS dan MS juga membiayai demonstrasi serta kegiatan seminar, podcast, dan talkshow yang mengkritik kejaksaan. Hasil dari kegiatan tersebut kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB melalui media.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber Antara)