Ntvnews.id, Jakarta -Polda Jawa Timur secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya pada Kamis, menyampaikan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 23 April 2025 lalu yang digelar di ruang sidang Propam Polda Jatim.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter AY di Malang Bertambah, Ada yang Baru Lapor
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Tindakan tidak senonoh itu terjadi sebanyak empat kali, dengan insiden terakhir berupa persetubuhan yang berlangsung pada 2 April 2025, di area ruang berjemur wanita yang berada di lingkungan hutan tahanan Polres Pacitan.
Baca Juga: Sosok Oknum Polisi yang Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan, Ternyata Berpangkat Aiptu
Polda Jawa Timur telah memeriksa total 13 saksi terkait kasus ini. Di antara mereka terdapat empat tahanan termasuk korban, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, LC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan profesionalisme dan menjaga integritas institusi Polri dengan terus mengambil langkah tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita
"Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Kabid Humas.
Meskipun tersangka LC masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, proses hukum pidana terhadapnya tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)