Ntvnews.id
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa berinisial UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pernyataan tertulis, Jumat, 25 April 2025.
Keempat tersangka diketahui mulai ditahan sejak 24 Februari 2025. Berdasarkan ketentuan KUHP, masa penahanan dalam tahap penyidikan dibatasi selama 60 hari, dan batas waktu tersebut jatuh pada 24 April 2025.
Sebelumnya, berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk diteliti. Namun, jaksa mengembalikan berkas dengan permintaan agar penyidikan dilanjutkan sebagai perkara korupsi.
Baca juga: Alasan Polisi Tangguhkan Kades Kohod dan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Sebagai tindak lanjut, penyidik Dittipidum kembali menyerahkan berkas dengan menyatakan bahwa unsur formil dan materil telah terpenuhi. Dalam proses tersebut, unsur dugaan korupsi juga sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Namun, berkas kembali dikembalikan oleh JPU. Selain menyebut bahwa petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dipenuhi, jaksa juga menyarankan agar penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kortastipidkor, mengingat adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Merespons hal itu, Brigjen Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik menilai kasus ini tidak mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian nasional secara langsung, melainkan merugikan masyarakat nelayan sebagai korban utama.
Oleh karena itu, penyidik tetap menganggap perkara ini sebagai tindak pidana pemalsuan surat.
"Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur, baik secara formal dan materiel," katanya. (Sumber: Antara)