1 Tahun Pembunuhan di Teluk Jakarta Baru Terungkap, Ternyata Nahkoda Kapal Dibuang ke Laut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 13:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan tewasnya nahkoda kapal yang dibuang ke laut oleh KKM dan ABK. (Instagram) Konferensi pers pengungkapan tewasnya nahkoda kapal yang dibuang ke laut oleh KKM dan ABK. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang nahkoda dibuang ke laut hingga meninggal dunia. Pelaku ialah anak buah kapal (ABK) dan kepala kamar mesin (KKM). Kasus ini baru terungkap setelah satu tahun lamanya.

Korban bernama Tupal Sianturi, yang berusia 57 tahun. Tupal ialah nahkoda Kapal Motor (KM) Poseidon 03. Pelaku sendiri yakni KKM B dan ABK R.

Mulanya, mereka bersama-sama meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut pada 19 Maret 2024. Mereka pergi menggunakan kapal, guna mencari cumi-cumi.

Lalu pada 24 Maret, terjadi keributan antara Tupal dengan KKM. Penyebabnya, nahkoda mendapati B asyik tidur, di saat tangkapan cumi masih sedikit.

"Ternyata (keributan) ini sangat membekas di hati dari KKM," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles dalam jumpa pers di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 25 April 2025.

Peristiwa ini terungkap, setelah putri korban mendatangi Ditpolair. Ia mengadukan ayahnya yang tak kunjung pulang usai melaut, dan menduga korban dibuang ke laut.

Karenanya penyelidikan dilakukan petugas. Adapun usai pelaporan itu, para awak kapal disebut melarikan diri. Mereka ada yang pergi ke Kabupaten Bandung Barat, Mentawai, Jambi dan Jakarta Utara.

Saat penyelidikan, petugas lalu mendapatkan informasi penting, yakni tanggal 27 Maret 2024 nahkoda sudah tidak ada lagi di atas kapal. Ada yang mengetahui bahwa nahkoda sudah dibuang ke laut, tapi mengaku tak tahu siapa yang membuang.

"(Nahkoda sempat) Teriak minta tolong saat berada di atas air, tapi (saksi) tak bisa menolong," tuturnya.

Lalu pada setahun berselang, tepatnya 15 Maret 2025, petugas Ditpolair dan aparat satreskrim dua polres, berhasil menangkap B dan R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pada 16 Maret keduanya mengakui perbuatannya.

"Akhirnya mereka mengakui bahwa mereka berdua lah yang telah membuang nahkoda kapal atas nama Tupal Sianturi ke laut pada tanggal 24 Maret 2024," jelasnya.

Setelah membuang nakhoda, keduanya juga menjual sejumlah barang mulai dari hasil tangkapan cumi, dan BBM untuk kepentingan berlayar. Termasuk alat navigator, sparepart yang total senilai Rp 400 juta. Seluruhnya dijual hanya seharga Rp 41 jutaan.

Usai menjual barang dan tangkapan, keduanya memberikan tiket pesawat bagi awak kapal lainnya untuk pulang. Namun, tiket diberikan disertai ancaman.

"Dengan syarat jangan ada yang lapor polisi, jangan ada yang kembali ke Jakarta. Sembunyi saja dulu sampai situasi sudah aman," jelas Donny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait penggelapan yakni 372, 374 KUHP. Serta Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Itu dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandasnya.

x|close