Tolak Upaya Banding Israel, ICC Tegaskan Surat Penangkapan Netanyahu Tetap Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 14:11
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Ilustrasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Pada Kamis, 24 April 2025, Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan untuk menolak permohonan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam pernyataannya, ICC menegaskan bahwa meski pihaknya menerima permintaan Israel untuk mengkaji ulang yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina, hal itu tidak memengaruhi keabsahan surat perintah yang telah dikeluarkan.

Isu yurisdiksi ini berkaitan dengan kewenangan ICC dalam mengadili kejahatan yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat, dua wilayah yang status kenegaraan Palestina-nya masih diperdebatkan. 

Baca juga: Bertemu di Gedung Putih, Trump dan Netanyahu Bahas Gencatan Senjata Israel-Hamas

Putusan tersebut juga menetapkan bahwa persoalan yurisdiksi akan dikembalikan ke Kamar Praperadilan ICC, yang sebelumnya mengeluarkan surat penangkapan pada 21 November 2024.

Kamar Praperadilan menyatakan terdapat dasar kuat untuk menduga bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kamar Banding menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh permohonan banding atas yurisdiksi, sementara proses evaluasi lanjutan terhadap argumen hukum dari pihak Israel akan tetap dilakukan. 

(Sumber: Antara) 

x|close