KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Rohidin Mersyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 14:53
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, atas nama SY, TR, M, SM, IN, SJ, dan G," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

Hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap para saksi tersebut.

Baca Juga: Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Sementara itu, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang perdananya digelar pada Senin, 21 April.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rohidin Mersyah bersama Sekretaris Daerah (nonaktif) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, atas dugaan gratifikasi dan pemerasan yang ditujukan untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024.

‎"Kita mendakwa ketiganya dengan pasal yang sama dan untuk dakwaan kita susun secara kumulatif," kata JPU KPK Ade Azhari.

Baca Juga: Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung

Ia menjelaskan bahwa ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, para terdakwa diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Rohidin Mersyah disebut menerima dana sebesar Rp7,2 miliar dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga: KPK Panggil Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Selain itu, menurut Jaksa, Rohidin juga memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menjadi bagian dari tim suksesnya, serta menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur dalam upaya menggalang dana dan dukungan politik.

(Sumber: Antara)

x|close