Ntvnews.id, Jakarta - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, membantah tuduhan penggelapan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59).
"Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-'keep' tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara," kata kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 25 April 2025.
Baca Juga : Prabowo Sebut Perputaran Uang di Desa karena MBG Sampai Rp 6 Miliar
Timoty menegaskan bahwa bantahan ini disampaikan karena adanya perbedaan pendapat terkait perhitungan dana. Oleh karena itu, pihak yayasan untuk Program MBG bersama tim pengelola dapur masih memerlukan data-data pendukung yang transparan terkait dana tersebut.
"Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim pengelolaan dapur tersebut membutuhkan data-data transfer konkret data pendukung yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terkait perbedaan perhitungan dan pendapat, serta akan mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
"Maka poin-poinnya adalah pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah," katanya.
Baca Juga : BGN Kucurkan Rp20,16 Miliar Per Bulan untuk Perlindungan Pekerja MBG
Namun, pihaknya tidak dapat merinci angka dalam rekening karena merupakan bagian dari perlindungan data pribadi.
Di akhir keterangannya, pihaknya menegaskan bahwa proyek pemerintah ini harus didukung karena memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
"Jadi penyelewengan dana tidak ada, itikad baik dijaga, uangnya masih ada dan terakhir data pendukung harus konkret. Jadi enggak mungkin kita bayarkan tidak sesuai data, repot nanti negara kita ini," katanya.
Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.
Baca Juga : Puluhan Siswa di Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG, Bos BGN Buka Suara
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis 10 April pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa pada awalnya, Ibu Ira telah menjalin kerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Pihaknya telah memasak sekitar 65.025 porsi yang dibagi dalam dua tahap.
Dalam kontrak yang disepakati, harga per porsi tercantum sebesar Rp15 ribu. Namun, di tengah pelaksanaan, harga tersebut diubah menjadi Rp13 ribu.
Baca Juga : Prabowo Langsung Cek Dugaan Penggelapan Dana MBG
Pihak yayasan dikatakan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.
Atas dugaan tindakannya, MBN disangka melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
(Sumber Antara)