Ntvnews.id, Jakarta -Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23), yakni prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk menjalani proses persidangan.
"Ada 11 orang saksi yang akan dihadirkan saat persidangan dan sekitar 46 barang bukti," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dalam konferensi pers pelimpahan perkara ke pengadilan militer di Banjarbaru, Jumat 25 April 2025.
Baca Juga : Sebelum Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Diduga Pantau Lokasi Selama 3 Bulan
Dia menyampaikan bahwa seluruh alat bukti dan para saksi akan dihadirkan serta diperiksa secara rinci di persidangan guna mengungkap secara jelas perkara tersebut.
"Fakta-fakta kejadian akan terungkap di persidangan nanti. Yang pasti, persidangan terbuka untuk umum sesuai ketentuan," ujar Sunandi.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor CHK Ghesa Khiastra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 tertanggal 25 April 2025. Berkas tersebut akan diperiksa terlebih dahulu oleh panitera untuk memastikan kelengkapan, sebelum diberi nomor register perkara.
Selanjutnya, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Setelah ditunjuk, hakim ketua akan mempelajari berkas dan menentukan jadwal sidang.
Baca Juga : Prajurit TNI AL Kasih Santunan Rp2 Juta Sehari Usai Bunuh Jurnalis Juwita
Ghesa menambahkan, jadwal sidang akan diinformasikan kepada semua pihak terkait, khususnya kepada Odmil untuk memanggil para saksi yang akan hadir dalam sidang perdana.
Ia juga memastikan bahwa masyarakat atau pihak berkepentingan yang tidak bisa hadir langsung tetap bisa memantau proses persidangan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Melalui aplikasi tersebut, tersedia informasi lengkap mengenai jadwal sidang, termasuk sidang perdana, penundaan, kelanjutan sidang berikutnya, hingga putusan akhir.
Baca Juga : Sosok Ipda Endry Purwa Sefa, Ajudan Kapolri yang Pukul Jurnalis di Semarang
"Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta terbuka untuk umum,” ujar Ghesa.
Korban diketahui bernama Juwita (23), seorang jurnalis dari media daring lokal di Banjarbaru yang telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu 22 April sekitar pukul 15.00 WITA.
Jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motor miliknya, sehingga awalnya sempat diduga menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan tubuhnya tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Luka lebam ditemukan di bagian leher korban, menimbulkan kecurigaan adanya tindak kekerasan. Selain itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
(Sumber Antara)