Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar clandestine lab atau laboratorium rahasia ekstasi di salah satu rumah di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Seorang pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik laboratorium itu berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, lab narkoba tersebut berada di salah satu rumah di Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Lab ada di salah satu kamar di lantai tiga rumah itu.
"Kami jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuat dan juga yang mengedarkan," ujar Mukti dikutip Jumat (13/6/2024).
Ia menuturkan, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan lab narkoba rahasia yang ditemukan di Sunter Jakarta Utara dan di Bali. Ekstasi yang diproduksi oleh para pelaku itu memiliki kandungan mephedrone.
Adapun para pelaku yang ditangkap di antaranya HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Ada dua orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran polisi.
"Tersangka adalah HK, pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. DK, adalah perempuan yang membantu di laboratorium atau istrinya," kata dia.
Ia mengatakan bahan baku pembuatan ekstasi ini dibeli para pelaku dari China, apabila bahan baku tersebut tidak ada di Indonesia. Barang itu dibeli melalui marketplace.
Target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek di kawasan Kota Medan dan Pematangsiantar. Bukan cuma kota besar, ekstasi juga diedarkan di tempat hiburan daerah terpencil. Polda Sumatra Utara tengah menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari lab tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lab, yakni ekstasi 635 butir, serbuk mephedrone seberat 532 gram, bahan kimia cair 218 liter, bahan kimia padat 8,96 kg, alat cetak ekstasi dan berbagai jenis bahan kimia dan peralatan lab narkoba itu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.