Ntvnews.id, NTB - Sebuah kabar mengejutkan datang dari lingkungan akademik Universitas Mataram (Unram).
Seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram, berinisial S (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah diduga menyetubuhi seorang mahasiswi yang tengah mengalami kesurupan di kamar kosnya di wilayah Kekalik, Kota Mataram.
Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengungkapkan pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter AY di Malang Bertambah, Ada yang Baru Lapor
"Perbuatan tersangka menyetubuhi korban berawal dari peran tersangka sebagai petugas LPPM yang ditunjuk oleh pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KKIP) Universitas Mataram untuk membantu korban, mengingat pada saat itu korban dalam keadaan kesurupan," ujarnya.
Penyidik menemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam perbuatan tersangka. "Jadi, ada unsur pemaksaan hingga tersangka bisa berhubungan badan dengan korban," katanya.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) medio Februari 2023, tepat di siang hari.
Atas tindakan tersebut, Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap S di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB, terhitung mulai hari ini.
Penahanan berlangsung untuk 20 hari pertama guna mencegah upaya serupa terulang.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan korban pada 4 November 2024, dengan nomor laporan polisi: LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB.
Dari hasil gelar perkara, S disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemeriksaan mendalam, termasuk keterangan saksi, ahli psikologi, serta bukti berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dari bayi yang dilahirkan korban, menguatkan dugaan terhadap tersangka.
(Sumber: Antara)