Grab Pastikan Tarif Layanan Sesuai Regulasi Pemerintah Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2025, 13:07
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jakarta. Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan layanan transportasi melalui aplikasi, Grab, mengonfirmasi bahwa tarif layanan atau biaya penggunaan aplikasi yang diberlakukan telah mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. 

“Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi,” 

ungkap Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam penjelasannya yang tertulis pada Minggu, 27 April 2025. 

Tirza menjelaskan bahwa biaya layanan yang dikenakan merupakan bentuk pembagian hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan transportasi bagi konsumen.

Sebagian dari biaya tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan serta pengembangan kapasitas mitra pengemudi melalui berbagai program inisiatif.

Lebih lanjut, Tirza menyebutkan bahwa pendapatan Grab Indonesia berasal dari dua sumber utama.

Hal pertama yang dilakukan adalah Komisi atau Biaya Layanan, yang dikenakan kepada mitra pengemudi sebagai biaya penggunaan aplikasi untuk mendapatkan pekerjaan.   

“Kedua adalah Biaya Jasa Aplikasi atau Biaya Pemesanan (Platform Fee), yaitu biaya tambahan yang dibayarkan langsung oleh pelanggan sebagai pengguna layanan,” ujar Tirza. 

Baca juga: Bonus Hari Raya Driver Ojol Cuma Rp50 Ribu, Grab: Itu Sesuai Imbauan Presiden

Tirza menambahkan bahwa sistem biaya layanan ini sejalan dengan kebiasaan yang diterapkan di industri digital lainnya, seperti dalam pembelian tiket kereta api atau pesawat melalui platform perjalanan. 

Selain harga tiket, pembeli juga dikenakan biaya layanan yang digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi platform.

Grab Indonesia juga memberikan berbagai dukungan seperti layanan pengaduan GrabSupport 24/7, tim tanggap cepat kecelakaan 24/7, pusat edukasi GrabAcademy, Grab Driver Center, Grab Excellence Center, serta teknologi dan fitur yang terus dikembangkan.

Setelahnya, terdapat biaya transaksi non-tunai yang turut mendukung kelancaran operasional platform.

Grab Indonesia  juga memiliki berbagai program pengembangan untuk meningkatkan kemampuan mitra pengemudi, seperti GrabBenefits, Program Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, dan Program Kelas Terus Usaha.  

"Lebih dari sekadar aplikasi, Grab membangun ekosistem yang berkelanjutan bagi mitra dan pengguna. Sehingga, jika biaya layanan atau komisi diturunkan, tentu akan ada sejumlah dampak yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujar Tirza.  

Ia menegaskan bahwa Grab yakin pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis, pemberdayaan mitra, dan penyediaan layanan berkualitas kepada konsumen.

“Oleh karena itu, kami senantiasa terbuka untuk berdialog dengan para pemangku kepentingan demi memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close