Direktur Pemberitaan JAKTV Jadi Tahanan Kota, Wajib Lapor ke Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2025, 13:24
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bahwa Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif sekaligus tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara, kini dikenakan wajib lapor usai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

"Yang bersangkutan dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu pekan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Penahanan terhadap Tian resmi dialihkan sejak Kamis, 24 April 2025, dari sebelumnya mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harli menjelaskan, pengalihan ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan Tian yang kurang baik.

"Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan," ungkap Harli.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV untuk Permudah Pemeriksaan Etik

Ia menambahkan, berdasarkan observasi dokter, Tian harus rutin mengonsumsi obat pengencer darah. "Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," imbuhnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi medis tersebut, Kejagung memutuskan untuk mengalihkan penahanan Tian menjadi tahanan kota. Dalam keterangannya, Harli juga mengungkapkan bahwa istri Tian dijadikan sebagai penjamin atas keputusan ini, serta Tian akan dipasangi alat pemantau pergerakan.

“Mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” kata Harli.

Baca Juga: Dewan Pers Tegaskan Akan Periksa Direktur Pemberitaan JAKTV Nonaktif

Tian Bahtiar sendiri merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara di Kejaksaan Agung. Selain dirinya, tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tujuan menghambat atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung maupun tidak langsung.

Aksi perintangan ini terkait dengan beberapa perkara besar, di antaranya kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula yang melibatkan Tom Lembong, serta perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari pengembangan perkara dugaan suap dalam putusan lepas pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus dengan imbalan dana sebesar Rp478.500.000,00.

Baca Juga: Kejagung Sebut Direktur JakTV Bikin Rekayasa Sosial, Giring Opini Publik

"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," jelas Qohar.

Selain memproduksi berita negatif, kedua tersangka lainnya juga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang menyerang reputasi Kejaksaan. Berbagai aksi tersebut kemudian diberitakan oleh Tian melalui berbagai platform.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

 

x|close