Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pelapor Roy Suryo bersama tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk dimintai klarifikasi mengenai laporan mereka pada Rabu 23 April lalu.
"Masih dalam pemeriksaan klarifikasi," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono di Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Pengacara Penuduh Ijazah Jokowi Palsu Ternyata Tersangka Pemalsuan Surat
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 23 April 2025 lalu.
Keempat terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Karyono menjelaskan bahwa pelapor telah mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kantongi 4 Orang Nama Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan bahwa dirinya bersama kliennya hadir di Polres Metro Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan yang telah diajukan.
Menurutnya, kedatangan mereka bertujuan agar proses hukum yang sedang berjalan dapat lebih cepat, karena setelah mendengar keterangan dari pelapor, penyidik dapat segera memeriksa terlapor.
Baca Juga: Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli UGM: Jangan Difoto Ya
"Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin," katanya.
(Sumber: Antara)