Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak yang selama ini menikmati fasilitas publik tanpa memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak.
"Sudah mendapatkan fasilitas. Sudah mendapatkan kemudahan masa' tidak mau bayar pajak," kata Pramono, dikutip dari Antara.
Menurut Pramono, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Oleh karena itu, program pemutihan akan difokuskan pada sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan, seperti pemutihan ijazah dan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar atau apartemen di bawah Rp650 juta.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Sebaliknya, penunggak pajak kendaraan bermotor umumnya adalah pemilik kendaraan kedua atau ketiga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah konkret untuk mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor. Pramono menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi mereka yang enggan memenuhi kewajiban tetapi tetap menggunakan fasilitas umum.
"Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan saya akan kejar dia," terang dia.
Dengan ketimpangan ekonomi yang cukup tinggi di ibu kota, Pramono menegaskan bahwa kebijakan Pemprov akan lebih berpihak pada rakyat kecil.
Tujuannya jelas—mengurangi beban hidup warga tidak mampu dan mempersempit jurang sosial-ekonomi yang ada di Jakarta.