Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Desak Polda Jabar Hadirkan Bukti Ilmiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 14:26
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan alat bukti berupa keterangan saksi tidak kuat jika tidak dibarengi dengan bukti lain. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan alat bukti berupa keterangan saksi tidak kuat jika tidak dibarengi dengan bukti lain.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, delapan tahun silam, bakal dihelat di PN Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, 24 Juni 2024.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengatakan selain menghadirkan saksi, diharapkan Polda Jabar juga bisa menunjukkan bukti ilmiah saat adu alat bukti di sidang praperadilan nanti.

Menurutnya, alat bukti berupa keterangan saksi tidak kuat jika tidak dibarengi dengan bukti lain. Susno Duadji menyebutkan, banyak alat bukti yang bisa dihadirkan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan

"Di antaranya hasil tes DNA tersangka Pegi Setiawan, sidik jari, dan rekaman kamera CCTV saat kejadian," ujar Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (13/6/2024).  

Dikatakannya, hingga kini belum ada alat bukti yang menguatkan jika Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Susno Duadji berharap saat sidang praperadilan, Polda Jabar dapat mengurai semua alat bukti, hingga penetapan tersangka Pegi Setiawan tak terbantahkan.

"Selain saksi, ada saintifik yang didapatkan. Apakah itu berupa DNA, sidik jari, hasil laboratorium, CCTV dan lain-lain. Nah kalau soal ijazah, kartu keluarga, KTP, dan lain-lain itu menerangkan jika itu adalah Pegi. Itu 1000 persen betul. Ibunya pun mengatakan itu Pegi. Masak kita membantah ibunya. Tapi yang belum diterangkan atau disampaikan ke publik adalah Pegi ini merupakan pelaku peristiwa pembunuhan dan perkosaan."

"Alat buktinya berupa keterangan saksi yang didukung alat bukti saintifik. Itu yang belum kita tahu. Tapi mudah-mudahan saja, saya juga tidak mengatakan jika polisi tidak punya bukti. Semoga penyidik Polri punya itu, tapi belum disampaikan pada kita," imbuh Susno Duadji.

Dia berharap, Polri bisa menunjukkan semua alat bukti yang menguatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

"Tapi kalau tidak bisa menunjukkan itu. Misalkan hanya keterangan saksi yang bertentangan satu sama lain, sangat lemah, kemudian didukung alat bukti lainnya, dan laporan polisi itu enggak bisa jadi alat bukti, karena laporan polisi tidak menyebut Pegi Setiawan, kemudian visum et repertum juga tidak bisa, putusan pengadilan juga tidak bisa," tukas Susno Duadji.

x|close