Penampakan Boks Kontainer Berisi Uang Dollar Singapura dan Emas Batangan di Rumah Zarof Ricar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 09:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Boks Kontainer Berisi Uang Milik Zarof Ricar Boks Kontainer Berisi Uang Milik Zarof Ricar (Dok. Kejagung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki sumber asal uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas batangan yang ditemukan sebagai barang bukti dari Zarof Ricar, mantan pejabat sekaligus makelar perkara di Mahkamah Agung (MA).

Nilai fantastis dari barang bukti ini langsung menarik perhatian publik. Untuk mendalami dugaan bahwa uang tersebut merupakan hasil suap, Kejaksaan Agung menjerat Zarof dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Makanya dilakukan terhadap yang bersangkutan itu dilakukan penyidikan TPPU-nya, dan yang bersangkutan juga sudah ditapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan berbagai upaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 29 April 2025.

Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung terus mencari celah hukum untuk menjerat Zarof melalui TPPU, dengan fokus utama mengungkap asal usul dana yang ditemukan di kediamannya dan diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Uang tersebut kini telah menjadi barang bukti dalam kasus utama terkait dugaan pemufakatan jahat dalam perkara suap yang melibatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Zarof didakwa telah mengantongi Rp915 miliar selama satu dekade berperan sebagai makelar perkara di lingkungan MA.

“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada penggeledahan penyitaan dan ada pemblokiran terhadap berbagai aset di beberapa daerah yang sudah dilakukan. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” ujar Harli.

“Nah yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar Rp920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini darimana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa upaya penyidikan berbasis TPPU dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai kepemilikan aset Zarof yang telah disita. Fokus penyidikan diarahkan untuk mengumpulkan lebih banyak barang bukti untuk dugaan tindak pidana suap tersebut.

“Ya predikat crime itu terkait suap dan atau gratifikasi yang sedang bergulir. Terhadap ZR kan ada permufakatan itu, kan? Kan permufakatan suap dan atau gratifikasi, kan? ZR itulah apanya, predikat crimenya itulah perkara pokoknya, ya,” katanya lagi.

x|close