Ntvnews.id, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sembilan produk makanan olahan dengan label halal, namun mengandung unsur babi. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi melakukan investigasi.
"Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak, yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal, tetapi mengandung unsur babi," ujar Abdullah, Selasa, 29 April 2025.
Menurut dia, investigasi polisi dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut. Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal.
Jika kepolisian melakukan investigasi hingga tuntas, kata Abdullah, dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik atas peredaran produk tersebut.
Menurutnya, kelalaian maupun kesengajaan pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus itu berpotensi dijerat pidana melalui tiga undang-undang.
Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bisa juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdullah mengatakan, pengusutan kasus tersebut harus dengan adil dan transparan serta menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik secara berkala.
Apalagi, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam.
"Artinya aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi," jelas dia.
"Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang pada masa depan," imbuhnya.
Dia memastikan Komisi III DPR RI akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan," tandasnya.