Ntvnews.id, Jakarta - Wajah pengacara Ariyanto Bakri, yang dikenal juga dengan nama Ary Bakri, tampak jelas saat ia mengikuti rekonstruksi penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan onstlag (lepas) atas ekspor minyak goreng berbasis CPO. Rekonstruksi ini juga mencakup dugaan upaya menghalangi proses hukum dalam kasus tersebut.
Berbeda dari kebiasaan sebelumnya, di mana Ary selalu berusaha menutupi wajahnya menggunakan masker atau selembar kertas seusai menjalani pemeriksaan, kali ini ia tidak menyembunyikan dirinya. Bahkan, penutup kepala jenis hoodie yang biasanya digunakan untuk menyamarkan kepala plontosnya pun tidak dikenakan.
Saat menjalani rekonstruksi, kepala plontos Ary terlihat jelas. Rekonstruksi ini juga memperlihatkan keterlibatan pengacara Marcella Santoso yang ikut memperagakan sejumlah adegan. Secara keseluruhan, terdapat delapan tersangka yang turut diperankan dalam proses rekonstruksi, termasuk Ary dan Marcella.
Proses rekonstruksi dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya mendalami kasus suap dan gratifikasi dalam vonis onstlag ekspor CPO minyak goreng. Kegiatan ini juga mencakup dugaan perintangan penyidikan atas perkara tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, rekonstruksi ini didasarkan pada fakta-fakta yang termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari masing-masing tersangka maupun saksi. Tujuannya adalah untuk mencocokkan keterangan yang telah diberikan dan menjadikannya sebagai petunjuk dalam proses pembuktian.
Pelaksanaan rekonstruksi juga turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum yang nantinya bertugas membuktikan perbuatan para tersangka di meja hijau.
"Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara," beber Harli melalui keterangannya, Senin, 28 April 2025 malam.
Harli juga menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu metode penyidikan untuk menguji keakuratan keterangan yang diberikan oleh tersangka maupun saksi.
"Rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berhasil mengungkap kasus dugaan suap terhadap hakim dalam putusan onstlag perkara ekspor CPO minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Skema suap tersebut diatur dan disalurkan oleh dua pengacara dari pihak korporasi, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Dana suap diserahkan melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang bertindak sebagai perantara kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar dan disalurkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Dari jumlah tersebut, Arif kemudian mendistribusikan sekitar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani perkara korporasi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiga hakim itu adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Dalam perkara ini, tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Para hakim serta panitera juga dikenakan pasal gratifikasi atas keterlibatan mereka.
Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu Muhammad Syafei, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di Wilmar Group.