Cara Polisi Bekuk Perampok Toko Jam Mewah Rp12,8 Miliar di PIK 2

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 16:19
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2. Pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi membekuk komplotan penadah dan perampok toko jam tangan mewah senilai Rp12,8 miliar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada empat pelaku yang berhasil diamankan petugas. Mereka yakni Hendra Kasino (31), MAH, DK dan TFZ.

Pelaku utama atau orang yang melakukan aksi perampokan ialah Hendra. Sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah jam. 

Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan di Polres Metro Tangerang.

Jam hasil perampokan di toko Prestigetime di PIK 2. Jam hasil perampokan di toko Prestigetime di PIK 2.

"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Bara Libra Sagita lalu melakukan serangkaian tindakan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. 

Polisi pun mendapati identitas pelaku perampokan. Petugas kemudian melakukan pengejaran pada 11 Juni 2024. "Hasilnya tim berhasil menangkap tersangka HK," ucapnya.

Dari tangan tersangka, didapati 12 unit jam mewah hasil perampokan. Pengembangan lalu dilakukan polisi guna mencari enam jam tersisa.

Baca Juga: 

Fakta Polisi Ringkus Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2 yang Rugikan Rp14 Miliar

Perampokan di PIK 2, Kerugian Diduga Sampai Rp14 Miliar

"Tim lalu berhasil menangkap tersangka MAH, DK, dan TFZ yang berperan sebagai penadah enam unit jam," tuturnya.

Seluruh pelaku lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pendalaman. Polisi menjerat Hendra dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para penadah, Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diketahui, peristiwa perampokan ini videonya viral di media sosial. Adapun dalam rekaman pelaku terlihat beraksi seorang diri bermodalkan sebilah pisau besar.

x|close