Hendri Satrio: DPR Harus Undang Purnawirawan TNI yang Usul Ganti Wapres Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 17:40
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (tengah) menghadiri pemakaman Ibunda Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mendiang Tiobonur Silalahi, di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/4/ Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (tengah) menghadiri pemakaman Ibunda Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mendiang Tiobonur Silalahi, di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/4/ (Antara)

Ntvnews.id, JAKARTA - Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, usulan Forum Purnawirawan TNI soal penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara sepele.

Ia menyarankan DPR segera mengundang para purnawirawan TNI untuk membahas usulan tersebut secara terbuka agar isunya tidak berkembang liar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Taman Safari Tegaskan Tak Terkait dengan OCI, Ancam Tempuh Jalur Hukum

“DPR perlu undang para purnawirawan TNI yang mengusulkan mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka agar bisa membahas usulan itu, sebab ini merupakan kepentingan yang sensitif dan penting bagi negara,” ujar Hensa dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat menyampaikan pidato dalam agenda Tawur Agung Kesanga 2025 di Candi Prambanan. <b>(Antara)</b> Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat menyampaikan pidato dalam agenda Tawur Agung Kesanga 2025 di Candi Prambanan. (Antara)

Hensa menegaskan, diskusi terbuka di DPR diperlukan untuk mencegah narasi-narasi yang tidak sesuai dengan delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.

“Jangan sampai isu ini keluar konteks dan malah memicu kegaduhan yang tidak perlu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hensa menilai usulan penggantian Gibran yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI bukan usulan biasa. Menurutnya, usulan yang keluar dari para purnawirawan TNI ini sudah dipertimbangkan secara serius sehingga patut untuk menjadi perhatian.

"Purnawirawan TNI usul Wapres diganti bukan usulan yang biasa-biasa aja, selain baru pertama terjadi di Indonesia para Purnawirawan ini pasti enggak cuma asal bunyi," kata Hensa.

Namun, Hensa juga menegaskan bahwa pergantian Wakil Presiden bukanlah perkara sederhana. Menurutnya, hal ini hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang.

“Hanya bila ada pelanggaran berat yang diatur undang-undang, baru Wapres bisa diganti,” kata Hensa.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan agar pihak terkait tidak membiarkan isu ini berkembang liar dan memperkeruh suasana politik.

“Kalau isu ini dibiarkan liar, bisa jadi amunisi bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana, maka dari itu harus dibahas di DPR,” tegasnya.

x|close