Alasan Polisi Belum Periksa Suami BCL Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 17:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram) BCL dan Tiko Aryawardhana. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar dengan terlapor suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Hingga kini, polisi belum memeriksa Tiko pasca kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Polisi sebelumnya berjanji akan memeriksa Tiko dalam kasus yang dilaporkan mantan istrinya yang bernama AW tersebut.

"Tentunya nanti terhadap terlapor Saudara T ya alias Saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (14/6/2024).

Polisi sendiri baru memeriksa Tiko saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. "Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan klarifikasi pada saat proses penyelidikan," ucapnya.

Menurut Ade Ary, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa saksi dari pihak perbankan. Ade Ary menjelaskan tujuan dari pemeriksaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Itu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui keluar-masuknya uang karena dugaan yang dilaporkan adalah peristiwa penggelapan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan itu diduga dilakukan oleh orang yang bekerja di sebuah perusahaan milik pelapor," jelasnya.

Usai pihak perbankan, auditor keuangan juga akan diperiksa polisi. Setelah itu barulah Tiko diperiksa penyidik.

"Kemudian pihak auditor keuangan juga akan diperiksa kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor," jelas dia.

Sebelumnya, Tiko dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Tiko diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya, sehingga melanggar Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
x|close