Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memutuskan melakukan tindakan tegas terukur kepada Hendra Kasino, perampok toko jam tangan mewah di PIK 2. Polisi menghadiahi timah panas untuk pria 31 tahun itu.
Salah satu kaki Hendra ditembak polisi menggunakan pistol. Saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024) nampak Hendra terpincang-pincang saat melangkah. Itu terjadi baik saat dirinya dihadirkan jumpa pers, maupun sesudahnya.
Polisi pun menjelaskan alasan menembak kaki Hendra.
"Sedangkan tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas, setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan.. sehingga kita lakukan tindakan tegas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Diketahui, Hendra seorang diri saat melakukan perampokan. Ia bermodalkan pisau besar dan panjang, saat mengancam penjaga toko. Ada empat pegawai yang berhasil ia lumpuhkan.
Setelah melumpuhkan karyawan toko, ia menggasak 18 jam tangan mewah total seharga Rp 12,85 miliar. Jam lalu sempat dijual ke tiga orang penadah, sebanyak enam unit. Karenanya, usai menangkap Hendra, polisi turut mengamankan para penadah yakni MAH, DK dan TFZ.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti yakni dua bilah pisau, tali ties, ponsel dan tentunya 18 jam tangan hasil rampokan.
"Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas Wira.