Ntvnews.id, Jakarta - Selain perampok bernama Hendra Kasino (31), tiga penadah jam tangan mewah hasil perampokan toko di PIK 2 turut ditangkap polisi. Tiga penadah itu antara lain berinisial MAK, DK dan TFZ.
Mereka membeli enam unit jam yang dijual oleh Hendra, dari total 18 unit jam. Polisi masih mendalami berapa harga jam yang dijual ke para penadah.
"Kemudian terkait harga jam, harga jam ini tentunya kami akan sinkronisasi dengan pemiliknya karena harga jam itu harga yang dijual karena ini jam tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Polisi belum mengetahui apakah jam dijual murah atau tetap mahal. Polisi masih melakukan pendalaman.
"Untuk masalah harga dijual lebih murah atau tidak, kami nanti akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.
Total harga jam sendiri mencapai Rp12,85 miliar. Harga itu wajar, sebab jam yang dicuri bermerek Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet. Adapun mayoritas dari jam yang dicuri bermerek Rolex.
Harga jam satunya diperkirakan di kisaran ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Para penadah sendiri, masih berusia muda. Yang paling belia bahkan baru berumur 19 tahun, yakni DK.
"Kemudian tersangka MAK itu kelahiran 2004, kemudian tersangka DK 2005 sedangkan tersangka TFZ itu kelahiran 2002," jelas dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara Hendra, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.