Ntvnews.id, Bogor - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kabupatan Bogor diminta untuk pindah ke Rest Area Gunung Mas sebelum tanggal 24 Juni 2024.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari unggahan akun Instagram @infobogor Sabtu, 15 Juni 2024, setidaknya ada 287 PKL di kawasan Puncak yang tidak berizin telah diberikan surat edaran agar membongkar lapaknya secara mandiri.
Sementara 513 kios PKL yang sudah terdata diminta untuk segera pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Jalan puncak (TikTok @bogorinside)
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra dalam hal ini telah menegaskan pada para PKL dan diberikan waktu maksimal hingga tanggal 24 Juni untuk melakukan pembongkaran dan meninggalkan pinggiran jalan Puncak.
Baca Juga:
Viral Pemotor Tendang Spion Mobil Sampai Patah-Pecah di Puncak
"Timeline kita mulai kemarin, kita minta para pedagang pindah sendiri. Sudah (diberi surat edaran), itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu, ini pindah sendiri, bongkar sendiri," kata Suryanto Putra kepada wartawan.
Jalan Puncak (TikTok @bogorinside)
Dalam hal ini, dikatakan oleh Suryanto jika itu merupakan penertiban PKL, melainkan pemindahan.
"Kita sebenarnya bukan penertiban, tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau baru kita pindahkan, jadi jangan salahkan kita," sambung Suryanto.