Ntvnews.id, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis.
Ketiga pelaku diketahui berinisial IH, ZD (24), EP yang berhasil kembali diringkus di Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan ketiga pelaku adalah komplotan spesialis maling motor yang sudah beraksi berulang kali di Kota Bandung.
3 Residivis Curanmor di Bandung Berhasil Ditangkap (Instagram @infobandungkota)
Melansir pernyataan dari unggahan akun Instagram @infobandungkota Sabtu, 15 Juni 2024, pelaku IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Pencuri Motor Lepaskan Tembakan ke Udara Usai Kepergok Warga di Bekasi
Kemudian ZD telah satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. Sementara pelaku inisla EP dua kali dengan kejadian yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan.
Salah satu pelaku yakni IH harus menerima timah panas dari polisi karena mencoba melakukan perlawanan saat penangkapan.
Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.