Jokowi Teken Keppres Satgas Berantas Judi Online, Komandannya Menko Polhukam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2024, 14:02
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Sekretariat Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Sekretariat Kabinet

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hal tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres itu dijelaskan bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

Kemudian kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Sehingga pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto <b>(Instagram @agusyudhoyono)</b> Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (Instagram @agusyudhoyono)

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian atau lembaga (K/L) dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Adapun Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Lalu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas K/L.

Mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Kemudian, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas K/L untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

x|close