Ntvnews.id, Jakarta - Bagi para pengendara di Jakarta, Pemberlakuan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta akan ditiadakan pada tanggal 17-18 Juni 2024.
Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resminya @tmcpoldametro pada Minggu (16/6/2024).
"Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Adha, Ganjil-Genap tanggal 17-18 Juni ditiadakan," tulis keterangan unggahan.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga:
Viral Ojol Antar Jenazah Bayi 53 Km, karena Keluarga Tak Mampu Bayar Ambulans
Peniadaan ganjil-genap ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah dan memperlancar mobilitas masyarakat selama libur Hari Raya.
Bagi yang ingin bepergian di Jakarta pada tanggal tersebut, tidak perlu khawatir terjebak aturan ganjil-genap. Anda dapat dengan bebas menggunakan kendaraan pribadi untuk mengunjungi keluarga, kerabat, atau tempat wisata.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun ganjil-genap ditiadakan, tetaplah patuhi peraturan lalu lintas lainnya seperti batas kecepatan, rambu-rambu lalu lintas, dan marka jalan.