Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap selama masa libur dan cuti Hari Raya Idul Adha pada 17-18 Juni 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (17/6/2024).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kemudian ditambah lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3).
Dalam aturan itu disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M jatuh pada hari ini Senin (17/6/2024) dan cuti bersama pada Selasa (18/6/2024).