Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Afriansyah Noor dicopot dari jabatannya. Afriansyah diberhentikan dari posisi Sekjen, saat berada di Jenewa, Swiss.
Afriansyah kala itu sedang melakukan perjalanan dinas sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Afriansyah menjelaskan, kabar pencopotan ia terima pada 12 Juni, kala sedang menghadiri Konferensi International Labour Organization (ILO) di Jenewa. Menurutnya, pergantian formasi partai itu juga dialami sejumlah pengurus lain.
"Saya Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mantan Sekjen Partai Bulan Bintang, per tanggal 12 Juni 2024 kemarin, saya sudah diberhentikan dengan beberapa kawan-kawan sebagai pengurus Partai Bulan Bintang dan berita ini saya terima ketika saya sedang dinas di Konferensi ILO di Swiss, Jenewa," kata Afriansyah dalam video pernyataan yang diunggah di akun TikTok miliknya, dikutip Selasa (18/6/2024).
Ia mengaku diberhentikan oleh Yusril Ihza Mahendra dkk. Yusril sendiri diketahui sudah mundur dari jabatan Ketua Umum PBB sejak 18 Mei lalu.
"Dan sebagai orang yang sudah diberhentikan oleh Partai Bulan Bintang, khususnya oleh Pak Yusril dan teman-teman, saya mengucapkan ribuan terima kasih," tutur Afriansyah.
Ia mengaku diberhentikan dari PBB setelah kurang lebih 27 tahun berkarier di partai tersebut.
"Dan tepatnya juga hari ini tanggal 15 Juni, 2 tahun saya mengabdi sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di pemerintahan Bapak Joko Widodo dan semua ini saya lakukan sebagai amanah yang diberikan partai baik itu sebagai institusi partai maupun pribadi. Kebersamaan saya bersama PBB selama hampir 27 tahun ini yang insya Allah sangat berkesan baik suka duka, sukacita, bersama-sama PBB," papar dia.
Sementara, Pj Ketum PBB Fahri Bachmid membenarkan kabar pencopotan Afriansyah dan menjelaskan alasannya.
"Iya pada prinsipnya penggantian posisi sekjen atau pengurus dalam struktur suatu organisasi adalah hal yang lumrah dan biasa saja, tidak ada hal yang luar biasa," ujar Fahri, Minggu (16/6/2024).
"Memang saya selaku Penjabat Ketua Umum DPP PBB setelah Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada tanggal 18 Mei 2024 pada saat itu telah mengambil berbagai kebijakan serta langkah-langkah organisatoris untuk kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai, termasuk melakukan 'replacement'/'refreshment' dan 'arrangement' terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi sekjen," sambungnya.
Ia memastikan keputusan itu telah sesuai mekanisme dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Fahri mengatakan alasan pergantian itu berkaitan dengan kebutuhan organisasi atau organization needs.
"Pada hakikatnya kebijakan yang kami ambil tentunya berbasis pada aspek yang legal prosedural sesuai mekanisme AD/ART PBB yang berlaku, reasoning-nya adalah kewenangan serta organization 'needs'," kata dia.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan pertimbangan pergantian sekjen yakni untuk akselerasi konsolidasi internal partai menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024.
"Pertimbangan sesungguhnya sangat teknis saja, yaitu untuk kepentingan serta kebutuhan akselerasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan pilkada langsung tahun 2024 ini," tutur Fahri.
"Proses pergantian posisi pengurus serta sekjen di internal PBB sering terjadi dilakukan sebab itu merupakan kewenangan penuh dari ketua umum atau Penjabat Ketua Umum DPP PBB sesuai sifat kepentingan dan kebutuhan organisasi," sambungnya.