Mobil Ambulans Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, Pendamping Jenazah Meninggal Dunia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2024, 09:06
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mobil Ambulans Kecelakaan di Ruas Tol Pemalang-Batang Mobil Ambulans Kecelakaan di Ruas Tol Pemalang-Batang (Tangkapan Layar: Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah ambulans yang sedang membawa jenazah dengan truk di ruas jalan tol Pemalang-Batang, pada Senin, 17 Juni 2024 kemarin. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang selepas sholat Idul Adha. 

Dalam kronologi kecelakaan yang dibagikan akun Instagram @pemalang.update, awalnya mobil ambulans itu melaju dari arah barat, lalu menabrak bodi belakang truk di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 326 tepatnya berada di Desa Bulakpelem, Sragi, Kabupaten Pemalang. 

"Akibat kejadian tersebut, satu penumpang (pendamping) dari keluarga jenazah meninggal dunia, Diketahui mobil ambulance tersebut berangkat dari bandung tujuan Ngawi, Ambulance berisi 4 orang, 1 driver 2 pendamping (keluarga) dan satu jenazah,” tulis akun tersebut. 

Tampak petugas yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan evakuasi terhadap para korban dan jenazah. Sementara itu, mobil yang diduga milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ringsek pada bagian depan usai menghantam truk. 

Sementara itu, Manajer Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Yulian Fundra Kurnianto, mengatakan bahwa kecelakaan ini menyebabkan kerusakan yang parah pada bagian depan ambulans, sedangkan truk mengalami kerusakan ringan. 

"Kronologi kejadian bermula ketika ambulans melaju di lajur 1 dengan kecepatan 110 kilometer per jam. Sesampainya di lokasi, pengemudi ambulans kurang antisipasi saat hendak menyalip truk Siba Surya yang melaju di depannya dengan kecepatan sekitar 35 kilometer per jam, sehingga menabrak bagian belakang truk tersebut," jelas Yulian kepada awak media. 

Mobil Ambulans Kecelakaan di Ruas Tol Pemalang-Batang <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Mobil Ambulans Kecelakaan di Ruas Tol Pemalang-Batang (Tangkapan Layar: Instagram)

Sementara itu, pemerhati transportasi, Budiyanto sempat mengatakan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, faktor manusia adalah salah satu penyebab yang dominan. Hal ini bisa dilihat dari keterangan para tersangka kasus kecelakaan, seperti kurangnya konsentrasi. 

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucapnya dilansir dari repository.wiraraja.ac.id. 

Bahkan, kurangnya konsentrasi tersebut adalah salah satu pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu. 

x|close