Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menilai janggal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. Menurut dia kasus itu minim bukti, namun malah bisa diadili hingga akhirnya para pelaku dihukum sampai saat ini.
"Saya coba koordinasi dengan pengacara Pegi ya. Jadi putusan pengadilan itu saya lihat, barang bukti yang diajukan dalam berkas perkara itu sangat minim kalau dikaitkan dengan kasusnya pembunuhan atau penganiayaan dengan pemberatan dan dugaan pemerkosaan," ujar Oegroseno dalam sebuah video yang viral di media sosial, dikutip Selasa (18/6/2024). Oegroseno berbicara mengenai kasus Vina Cirebon, lantaran diundang sebagai narasumber dialog salah satu televisi swasta.
Oegroseno menduga, kejanggalan penanganan kasus pembunuhan yang salah satu korbannya anak polisi itu, diduga terjadi lantaran adanya kompetensi yang minim dari penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.
"Banyak kejanggalan yang saya baca di sini apakah penyidiknya di situ kompetensi kurang tapi sebagai mantan penyidik, pernah tugas di polisi, saya membaca berita acara dari berkas perkara tadi sedih juga kalau kondisi kompetensi seperti itu," papar dia.
Menurut Oegroseno, pemeriksaan di kepolisian terhadap para pelaku, ialah hasil dari kerja Iptu Rudiana yang notabene ayah korban Eky. Sementara di sisi lain, lanjut Oegroseno, Iptu Rudiana menyalahi ketentuan dalam proses tersebut.
"Ya saya lihat yang bekerja dalam berita acara itu Iptu Rudi, Iptu Rudi tidak melalui suatu prosedur bagaimana mencari saksi, mencari tersangka. Alat bukti belum dibuka secara utuh dan belum dianalisa dibuat gelar perkara. Kurang lebih berapa hari setelah kejadian itu, kurang lebih dua hari langsung mencari informasi dari beberapa orang yang dicurigai langsung membawa. Ini kan sangat luar biasa anehnya," jelas dia.
Beberapa hal yang aneh, kata Oegroseno ialah tidak adanya alat bukti celana dalam Vina yang jadi korban perkosaan. Lalu, baju pelaku saat memindahkan mayat Eky dari tempat pembunuhan di belakang showroom sekitar SMPN 11 Kota Cirebon ke Flyover Talun, Kabupaten Cirebon.
"Semuanya, sangat aneh, alat bukti nggak ada. Celana dalamnya si korban juga tidak ada, baju pelaku tidak ada. Sepeda motor Eky itu pun kalau dijadikan seperti cerita berkas perkara itu harus ditemukan darah di situ, tapi tidak diperiksa secara detail. Ini yang sangat aneh bagi saya," papar dia.
Bukan cuma penyidik, ia juga menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU). Seharusnya, kata Oegroseno jaksa bisa meminta penyidik melengkapi alat bukti apabila dirasa ada hal yang kurang. "Kalau hakim kan hanya membaca berkas perkara," ucapnya.
Walau demikian, mantan Kapolda Sumatra Utara meminta agar seluruh masyarakat tak berspekulasi terkait kasus ini. Ia pun menyarankan agar kepolisian mengusut tuntas kasus Vina Cirebon dengan transparan.
"Jadi menurut saya masyarakat tidak perlu berspekulasi di belakang ini motifnya apa. Lebih bagus ini dibuka secara tuntas kembali pada alat bukti," jelas dia.
Diketahui, ada delapan pembunuh Vina dan Eky yang telah diadili dan menjalani hukuman. Terbaru, polisi menangkap satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Walau demikian, sebagian masyarakat menilai polisi salah tangkap dalam penangkapan Pegi. Sebagian masyarakat juga menganggap delapan terpidana terpaksa mengaku membunuh Vina dan Eky, lantaran dianiaya petugas. Adapun kasus ini jadi sorotan kembali, usai film terkait yakni Vina: Sebelum 7 Hari, viral atau jadi perhatian publik.