Ntvnews.id, Jakarta - Nasib pilu harus diterima oleh seorang anak berinisial MH (10) yang berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan karena penisnya putus setelah disunat oleh seorang Kepala Puskesmas yang berinisial Z.
Melansir akun Instagram @ctd.insider, peristiwa malang itu diketahui terjadi pada hari Selasa, 12 Desember 2023 lalu, tepatnya ketika MH melakukan sunat saat libur sekolah tahun lalu. Dalam informasi yang beredar, praktik ini dilakukan di puskesmas tingkat desa.
Orang tua korban menceritakan peristiwa tersebut pada awal Juni 2024 kemarin. Pada awalnya, mereka menghantarkan putra sulungnya untuk disunat ke puskesmas terdekat. Sesampainya di lokasi, sang anak langsung ditangani oleh kepala Puskesmas Kertamukti.
Kepala puskesmas tersebut menggunakan metode laser untuk proses sunat tersebut. Namun nahas, penis korban terpotong pada bagian atasnya. Saat akan dijahit, alat kelamin bocah berusia 10 tahun itu sudah tidak bisa dijahit.
“Tahunya setelah sunat waktu mau dijahit, itu dicari kepalanya (bagian atas kelamin) tidak ada. Rupanya terjatuh dan ikut kepotong bersama kulup penis itu tadi,” ucap ibu korban.
Pihak Puskesdes tersebut sempat berusaha untuk menyambungkan kembali, tapi gagal. Sehingga pihak Puskesdes merujuk ke RS di Palembang untuk menjalankan operasi penyambungan. Korban sempat dirawat secara intensif selama 11 hari.
Namun, korban juga harus menggunakan kateter atau alat bantu kencing di kelamin selama satu bulan. Sampai saat ini, korban sudah 5 kali melakukan kontrol secara rutin ke rumah sakit.
Ilustrasi Operasi Pasien (Pixabay)
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengonfirmasi bahwa telah ada peristiwa tersebut di daerahnya. Namun, ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Kalau laporan resminya kita belum terima, tapi tetap kita pantau bagaimana perkembangannya. Dari pihak Puskesmas dan keluarga anak itu sepertinya juga sudah ada komunikasi baik dan pertanggungjawaban,” kata Hendra.
“Kita masih berikan ruang ke Inspektorat dan Pemda (Dinkes) untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Z). Apakah nanti akan diselesaikan secara hukum atau tidak kita belum dapat menyimpulkan, karena belum ada laporan kerugian baik dari keluarga korban dan pihak-pihak lainnya,” tutup Hendra.