Ntvnews.id, Jakarta - Beredar video memperlihatkan beberapa anggota polisi berhasil menggerebek kantor akuntan yang dijadikan pembuatan uang palsu. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @info.negri, Selasa 18 Juni 2024, terlihat polisi mengamankan beberapa tersangka yang membuat uang palsu mencapai Rp22 miliar.
Baca Juga:
Polisi Amankan Uang Palsu Siap Edar Sebanyak Rp22 Miliar di Jakbar
Saat proses penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang bukti seperti tumpukan uang pecahan 100 ribu dan mesin penghitung uang.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
View this post on Instagram
"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," lanjutnya.
Selain mengamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp22 miliar, Ade Ary juga memaparkan lebih lanjut bahwa pihaknya telah mengamalkan ketiga tersangka yaitu M, YA dan FF.
Ia juga mengatakan lebih lanjut bahwa ketiga tersangka pemalsuan uang akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP, mereka terancam penjara maksimal selama 12 tahun.