Ntvnews.id, Jakarta - Tim Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku penembakan terhadap seorang warga Desa Sungai Sahut, Kabupaten Merangin, Jambi. Keduanya merupakan orang suruhan yang diminta menghabisi nyawa korban karena permasalahan cinta segi tiga.
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Salah satu pelaku ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.
Keduanya merupakan pembunuh bayaran yang diminta menghabisi nyawa korban oleh seorang bidan berinisial PR.
Niat jahat PR terbongkar setelah polisi menyelidiki peristiwa penembakan terhadap korban yang ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.
Korban yang masih hidup kemudian dibawa oleh warga ke Puskesmas terdekat. Namun korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit karena kehabisan darah.
Kurang dari 24 jam setelah insiden penembakan polisi dari Polres Merangin berhasil menangkap pelaku yang berjumlah dua orang.
Keduanya merupakan pembunuh bayaran yang diminta menghabisi nyawa korban oleh seorang bidan berinisial PR
Dari keterangan tersangka PR tega menyewa pembunuh bayaran karena rasa sakit hati dengan korban.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengungkapkan ketiga pelaku terlebih dahulu melakukan pertemuan untuk mematangkan rencana pembunuhan terhadap korban.
"Diketahui bahwasanya ketiga tersebut pernah melakukan pertemuan. Dan hasil dari pertemuan tersebut didapatkan lah berdasarkan pemeriksaan adanya suatu rencana untuk melakukan penembakan tersebut di sore hari," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto sepeti diberitakan dalam program NTV Morning di NusantaraTV, Selasa (17/6/2024).
"Dimana salah satu yang diduga pelaku melakukan penembakan kepada korban dari belakang. Punggung tembus ke dada .Dan bersimbah darah. Pada saat ditemukan oleh saudara Giono korban ini masih hidup namun dalam perjalanan ke puskesmas meninggal dunia," imbuhnya.
Selain menangkan pelaku polisi juga menemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api yang dibuang pelaku di aliran sungai.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.