Hotman Paris Meradang, 7 Narapidana Kasus Vina Cirebon Tiba-tiba Dioper ke Beberapa Lapas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2024, 16:25
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris buka suara terkait dengan kasus yang menjerat kliennya itu. Ia memberikan kabar terbaru bahwa ketujuh narapidana yang sebelumnya telah diberikan hukuman, ternyata sudah dipindahkan dari Lapas Cirebon oleh penyidik. 

“Berita mengejutkan kasus Vina, tujuh narapidana kasus Vina yang adalah kewenangan dari Lapas Cirebon tapi katanya atas permintaan penyidik dipindahkan ke tiga lapas di Bandung,” kata Hotman Paris dilansir dari akun Instagram pribadinya pada Selasa, 18 Juni 2024.

Nama-nama tersangka yang sudah dipindahkan tersebut antara lain Sudirman bin Suratno ke Lapas Kelas II A Banceuy, kemudian Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung. 

Selain mereka, narapidana bernama Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran juga telah dipindahkan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Bandung, 

“Satu di Kelas II Lapas Banceuy, satu lagi ke Kelas II Narkotika, dan Kelas I Rutan Bandung. Kenapa mereka dipisah-pisah, mereka itu hanya orang-orang pendidikan rendah. Bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah-pisah begini, mental mereka makin lemah,” paparnya. 

Hotman Paris mengatakan bahwa ketujuh tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky tersebut telah dipindahkan sejak hari Senin, 20 Mei 2024 lalu. Ia mempertanyakan alasan penyidik memutuskan untuk memindahkan para narapidana tersebut. 

Hotman Paris Hutapea <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Hotman Paris Hutapea (Tangkapan Layar: Instagram)

“Mereka makin gak berani menyatakan kebenaran,. Kami mohon kepada bapak Menteri Hukum dan HAM, kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat agar tujuh narapidana ini dipindahkan ke Lapas Cirebon sebagai lembaga yang berwenang,” ungkap Hotman. 

Hotman Paris menilai bahwa jika ketujuh narapidana tersebut dioper ke beberapa lapas berbeda akan membuat mental mereka semakin lemah. Para narapidana tersebut bisa saja mengeluarkan pernyataan sesuai dengan BAP dan tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan. 

“Agar semua pihak yang mau mendatangi bisa mengakses lebih cepat baik mungkin ada Komisi III DPR, LPSK, dan lain sebagainya. Kalo dipisah-pisah begini, ini sangat menguntungkan penyidik yang target utamanya hanya agar Pegi segera diadili,” tutupnya. 

x|close