Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta terbitkan peraturan terbaru tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, khususnya yang memiliki rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Dilansir dari situs resmi BPK RI, Rabu 18 Juni 2024, sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati bakal menarik pajak bagi pemilik rumah yang memiliki harga di bawah Rp2 Miliar.
Baca Juga:
Peneliti Sebut Alien Pakai Alat Kamuflase untuk Hindari Bertemu Manusia
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa peraturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 mengenai Pajak Daerah.
Kebijakan gratis PBB rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah harga Rp2 Miliar diberlakukan pada masa jabatan Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ilustrasi Perumahan (Freepik)
Lusiana Herawati menurutkan bahwa pada tahun ini, pemerintah DKI telah memberikan keringanan, pengurangan serta pembebasan atas pokok pajak. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi bebas wajib pajak.
Peraturan penghapusan PBB dikarenakan imbas pandemi Covid 19 yang melanda perekonomian warga Jakarta. Kebijakan tersebut untuk menciptakan rasa keadilan dalam hal penarikan pajak untuk warga Jakarta.