Ntvnews.id, Jakarta - Tim Hukum Peradi mengatakan, jika saat menjalankan tugas profesi dalam kasus Vina Cirebon malah tak mendapat izin untuk mengunjungi beberapa lapas di Kota Bandung.
Maka dengan alasan tersebut, mereka menyambangi Dirjen Permasyarakatan Menkumham Dirjen Lapas siang hari ini, Rabu, 19 Juni 2024.
"Ternyata kami diberi halangan dan tidak diberikan izin, sehingga kami datang ke Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa dihalangi dalam menjalankan tugas profesi," kata Romi Sihombing.
Tim hukum Peradi (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Romi dalam kunjungannnya itu ke Dirjenpus untuk menanyakan soal keberatan karena adanya halangan saat menjalankan tugas profesi.
Baca Juga: Tim Hukum Peradi Datangi Dirjenpas Soal Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Kedatangan kami ke Dirjenpas ini untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami atas menjalankan tugas profesi ya dalam menjalankan bantuan hukum terhadap narapidana kasus Vina Cirebon," jelasnya.
Setelah mengunjungi Dirjenpas, Tim Hukum Peradi akan ke Komnas HAM untuk meminta Komnas memantau kondisi terpidana di lapas selama di periksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan.
Hal tersebut supaya tidak terjadinya kekerasa fisik dan sebagainya selama pemeriksaan di Polda Jabar.