SYL Perintahkan Eks Sekjen Kementan Briefing Anak Buah yang Mau Diperiksa KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2024, 12:42
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat memberikan keterangan di persidangan. Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat memberikan keterangan di persidangan.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diperintah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mem-briefing para pejabat Kementan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL. Briefing itu diberikan sebelum para anak buah SYL diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pernah sampaikan, pada saat itu 'Pak Sekjen tolong ke teman-teman yang dipanggil oleh KPK itu' saya diperintah ini, untuk bisa membriefing orang-orang sudah yang dipanggil itu," ujar Kasdi di persidangan kasus yang menjerat dirinya dan SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Oh di-briefing, apa briefing-nya seperti apa? Mengakui?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Menjelaskannya (ke KPK) normatif saja. Itu yang saya terima, dan saya sampaikan. Waktu itu tidak hanya saya tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing itu," jawab Kasdi.

Hakim lantas bertanya apakah ada upaya SYL untuk menutupi kasus ini, melalui anak buahnya. Kasdi pun menjawab tidak ada. Menurut dia, tidak ada perintah tegas dari SYL untuk menutupi kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tidak (ada perintah SYL untuk tutupi kasus) narasinya tidak demikian," jawab Kasdi.

"Apa narasinya?" tanya hakim.

"Narasinya itu saja, 'Pak Sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja, tidak perlu detail'," jawab Kasdi.

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

x|close