4 Fakta Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi Terkait Kasus Vina Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2024, 13:28
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Iptu Rudiana Ayah Eky Iptu Rudiana Ayah Eky (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Saka Tatal yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon telah melaporkan Ayah kandung dari Muhammad Rizky atau Eky yaitu Iptu Rudiana.

Eky merupakan kekasih dari Vina Cirebon yang ikut tewas dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh segerombolan geng motor pada Agustus 2016 silang. Berikut beberapa fakta Iptu Rudiana dilaporkan ke polisi:

1. Alasan

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas memberikan alasan terkait melaporkan Iptu Rudiana ke polisi adalah karena adanya kejanggalan dan rekayasa dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

2. Hasil Autopsi Berbeda

Farhat Abbas mengungkapkan bahwa Iptu Rudiana mengatakan sebelumnya terkait kematian Vina Cirebon dan Eky terdapat luka tusuk. Namun setelah melakukan autopsi tidak ada luka tersebut melainkan hanya ada luka-luka akibat benturan di bagian kepala.

3. Berharap Langsung Diproses

Tim Kuasa Hukum Saka Tatal yang sudah melakukan laporan pada Senin 17 Juni 2024 kemarin, berharap Polres Cirebon segera memproses laporan tersebut.

"Laporan ini lagi di proses, mudah-mudahan Polres (Cirebon Kota) ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda. Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan, kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," kata Farhat Abbas.

4. Mantan Wakapolri Soroti Intervensi Iptu Rudiana

Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menilai janggal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

"Saya coba koordinasi dengan pengacara Pegi ya. Jadi putusan pengadilan itu saya lihat, barang bukti yang diajukan dalam berkas perkara itu sangat minim kalau dikaitkan dengan kasusnya pembunuhan atau penganiayaan dengan pemberatan dan dugaan pemerkosaan," tutur Oegroseno.

x|close